Kamu atau pihak yang dikuasakan mengisi dan menandatangani formulir permohonan yang biasanya sudah disediakan di loket pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat.
2. Bawa sertifikat asli
Melampirkan sertipikat asli walaupun kondisinya sudah rusak.
Setidaknya masih bisa diketahui data mengenai objek dan subyek hak atas tanah tersebut (misalnya nomor sertifikat dan nama pemegang hak).
Hal ini juga untuk memudahkan pencocokan data yang ada di Kantor Pertanahan.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Cara dan Panduan Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
3. Lampiran pajak PBB
Melampirkan SPPT PBB tahun terakhir.
4. Fotokopi identitas
Melampirkan fotokopi identitas atau pihak yang dikuasakan.
Selain itu Melampirkan surat kuasa bila kamu memberi kuasa kepada orang lain untuk mengurus sertifikat ini.