Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hal Wajib Tahu, Ini Cara Urus Sertfikat Rumah yang Masih Atas Nama Orang Tua

Maulina Kadiranti - Selasa, 18 Agustus 2020 | 13:30
Hal Wajib Tahu, Ini Cara Urus Sertfikat Rumah yang Masih Atas Nama Orang Tua
Wilhelmsen

Hal Wajib Tahu, Ini Cara Urus Sertfikat Rumah yang Masih Atas Nama Orang Tua

2. Memastikan Dokumen-Dokumen Pendukungnya.

Baca Juga: Tilik 3 Desain Headboard Terbaru 2020, Mulai dari Bermain Pencahayaan

Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen-dokumen pendukung yang perlu dipastikan atau ditanyakan kepada penjual antara lain.

  1. Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;
  2. Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;
  3. KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;
  4. Sertifi kat tanah;
  5. IMB dan PBB tanah;
Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli, para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya. (Johanna Erly Widyartanti/ IDEA)

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 17

Latest

Popular

Tag Popular