Jenis asuransi yang umumnya dipilih PPA/PPSRS adalah asuransi Property All Risks yang diperluas dengan jaminan atas risiko gempa bumi, kerusuhan, dan huru-hara.
Ada juga yang meminta perluasan jaminan Terorisme dan Sabotase, yang tentunya dengan tambahan suku premi tertentu.
Penting digarisbawahi bahwa penutupan asuransi Property All Risks melalui
PPA/PPSRS ini hanya memberikan perlindungan asuransi terhadap bangunan apartemen dan tidak pada isi bangunan dari unit apartemen.
Untuk menjaminkan isi bangunan unit apartemen yang kamu miliki, maka perlu diambil polis asuransi Property All Risks terpisah dari polis induk yang telah dipersiapkan PPA/PPSRS.
Dengan mengambilnya, maka isi bangunan unit apartemen, meliputi perabot, apartemen, peralatan elektronik, fittings, dan fixtures yang ada di dalamnya juga terlindungi oleh asuransi.
Baca Juga: Premi Asuransi Rumah Berbeda Dengan Asuransi Lain
Akan lebih baik bila mengambil polis asuransi pada perusahaan yang sama dengan polis asuransi induk.
Selain lebih praktis, juga akan lebih mudah dalam proses pengajuan klaim nantinya.
Besar Suku Premi
Menurut Kameswara Natakusumah, praktisi asuransi dari AON Indonesia, besarnya suku premi asuransi kebakaran untuk unit apartemen bervariasi.