Khusus Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh Gubernur sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Adapun ketentuan dalam Pasal 26 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rusun yang diubah dan dihapus dalam UU Cipta Kerja sebagai berikut.
Pasal 26 (1) Pemisahan rumah susun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) wajib dituangkan dalam bentuk gambar dan uraian.
(2) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk menetapkan NPP, SHM sarusun atau SKBG sarusun, dan perjanjian pengikatan jual beli.
(3) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sebelum pelaksanaan pembangunan rumah susun.
(4) Gambar dan uraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk akta pemisahan yang disahkan oleh bupati/walikota.
(5) Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, akta pemisahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disahkan oleh Gubernur. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul UU Cipta Kerja Sebut Akta Pemisahan Apartemen Disahkan Bupati/Wali Kota
#berbagiIDEA