Tujuan kedua penataan pertanahan adalah menyelesaikan sengketa tanah sekaligus memerangi mafia tanah. "Tujuan berikutnya adalah mengurangi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, bisa dilakukan dengan redistribusi tanah. Namun, pelaksanaannya masih kurang efektif. Karena itulah ada RUU Cipta Kerja dengan metodeomnibus law," tuntas Sofyan. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Di RUU Cipta Kerja, Tanah Tak Bertuan Akan Dibagikan untuk Rumah Rakyat
#berbagiIDEA