Ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.
Himawan menambahkan, terakhir Kementerian ATR/BPN mendorong persiapan pembentukan bank tanah, pada tahun 2018.
Usulan tersebut masuk dalam RUU Pertanahan.
Namun pada saat itu, RUU tersebut urung dibahas di tingkat parlemen.
Oleh karenanya, pembahasan bank tanah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah. Himawan mengingatkan, RUU Cipta Kerja bukan menghilangkan ketentuan yang diatur dalam UU sebelumnya.
Dia memastikan,omnibus law tersebuthanya mengubah pasal-pasal yang menghambat atau menambah ketentuan mengenai baru, misalnya mengenai pengadaan tanah untuk kawasan ekonomi khusus.
"Kita bisa menawarkan seperti Vietnam yang bisa mendatangkan banyak investor karena tanahnya tersedia," kata dia.
Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas empat klaster dalam RUU Cipta kerja.
Keempatnya yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan dalam perizinan. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kementerian ATR/BPN Sebut Bank Tanah Solusi Rumah Murah
#berbagiIDEA