IDEAOnline-Berikut ini dikutip dari buku Pedoman Pencegahan Banjir & Longsor (KLH, 2006).
Kualitas lingkungan akhir-akhir ini menjadi penyebab utama terjadinya berbagai bencana karena ulah manusia.
Banjir bandang dan longsor umumnya dipicu oleh faktor alam seperti curah hujan dan intensitas hujan yang tinggi pada daerah yang dikategorikan kawasan lindung.
Fenomena ini menimbulkan kerugian yang tidak sedikit, baik berupa harta benda maupun korban jiwa manusia.
Untuk mencegahnya, inilah hal atau kegiatan yang tidak boleh dilakukan di 5 kawasan ini.
1. Kawasan Hutan Lindung
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan di kawasan hutan lindung, antara lain:
- Mengerjakan kegiatan budidaya apapun.
- Melakukan penebangan pohon.
- Mendirikan bangunan terstruktur.
- Melakukan kegiatan lain yang akan menurunkan fungsi kawasan sebagai pengendali tata air dan pelindung erosi.
2. Kawasan Resapan Air
Tidak diperkenankan mendirikan bangunan di kawasan resapan air yang akan menghalangi meresapnya air hujan secara besar-besaran.