IDEAonline - Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta mengatakan, pihaknya masih mengejar dua orang pemasok narkoba ke selebgram Millen Cyrus.
Millen telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Sabunya diantarkan oleh orang, kita masih melakukan penyelidikan. Ada dua orang kita masih cari sampai sekarang," kata Ahrie saat dijumpai di Polres Pelabuhan Tanjuk Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11/2020).
Millen ditangkap di hotel kawasan Jakarta Utara bersama seorang pria berinisial JR pada Minggu (22/11/2020) dini hari.
Ahrie menjelaskan, awalnya tim Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di hotel.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menggerebek salah satu kamar hotel.
Saat penggeledahan, polisi mendapatkan barang bukti berupa satu alat hisap bong, 0,3 gram sabu, dan satu botol minuman keras.
Berdasarkan hasil tes urine, Millen positif menggunakan sabu, sedangkan JR negatif.
Ahrie menambahkan, Millen mengaku sudah beberapa kali menggunakan narkoba.