Para penjaga hutan berpatroli di hutan Zamboanga, di selatan Filipina, untuk mencari pembalak liar dan pemburu satwa liar.
Mereka diperintahkan untuk mengawasi para pencuri tanaman.
Itu dilakukan setelah petugas melihat beberapa spesies tanaman yang diunggah di media sosial hanya dapat ditemukan di kawasan lindung tersebut.
"Sebelum pandemi, kami tidak mengamati banyak pemburu tumbuhan," kata Direktur Regional Zamboanga untuk Departemen Lingkungan dan Sumber Daya Alam, Chrisanta Marlene Rodriguez.
Mengambil spesies yang terancam dari hutan adalah tindakan yang ilegal menurut hukum Filipina.
Tindakan ini juga dapat dikenai dengan hukuman yang berat.
Mengumpulkan tanaman-tanaman spesies asli lainnya memang diperbolehkan, tetapi hanya dengan izin.
"Para pemburu ini menargetkan varietas tanaman yang populer di media sosial seperti pakis staghorn dan tanaman kantong semar," kata Rodriguez.
Namun, ia mengungkapkan menangkap para pelanggar hukum ini sulit dilakukan setelah tanaman dijual.
Sebab, sulit untuk membuktikan dari mana tanaman itu berasal, apakah dari hutan atau kawasan lindung tertentu atau bukan.
Baca Juga: Berkebun untuk Hobi sekaligus Bisnis Salon Adenium, Apa Modalnya?