IDEAonline- Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11/2020) dini hari.
Pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kabinet Indonesia Maju itu ditangkap terkait dugaan korupsi dalam kasus ekspor benih lobster.
Tak sendirian, Edhy ditangkap bersama sang istri, Iis Rosita Dewi serta beberapa pejabat di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Edhy dan Iis ditangkap saat baru tiba dari kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Terlepas dari penangkapan tersebut, baik Edhy Prabowo maupun Iis Rosita Dewi sama-sama berstatus sebagai pejabat negara.
Edhy Prabowo adalah menteri, sedangkan Iis Rosita Dewi adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Sama seperti pejabat lainnya, kedua anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra itu juga wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Dari LHKPN yang dirilis KPK, Edhy Prabowo diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 7.422.286.613.
Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta milik Edhy.