Selain itu, apabila usaha di rumah harus melibatkan pihak luar, tentunya diupayakan segala aktivitasnya jangan sampai menimbulkan gangguan kepada pihak-pihak lain seperti yang tadi telah disebutkan di atas. Pihak luar bisa berupa pelanggan, supplier, atau pesuruh.
Artinya, keramaian yang diakibatkan oleh orang-orang tersebut jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang-orang di sekitarmu.
Baca Juga: Siasati Pandemi Buka Usaha Servis Elektronik di Rumah, Siapkan ini!
Ilustrasi usaha cafe yang bisa dilaukan di rumah.
4. Mengurus izin.
- Untuk usaha yang sudah dilengkapi dengan dokumen legalitas, seperti akte pendirian oleh notaris, biasanya memerlukan keterangan domisili. Maka, dengan sendirinya perlu dibuatkan izin usaha dari instansi pemerintah setempat.
- Usaha di rumah yang melibatkan banyak orang, dengan sendirinya akan memberikan dampak kepada lingkungan dan tetangga. Untuk itu perlu meminta izin kepada instansi pemerintah setempat berupa “Undang-Undang Gangguan” yang diambil dari Peraturan Daerah setempat.
- Meskipun telah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah, alangkah baiknya apabila tetangga terdekat di sekitar rumah mendapat pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis, akan adanya usaha di rumahmu ini.
#BerbagiIDEA