Follow Us

Ingin Membuka Usaha di Rumah? Ini Izin yang Harus Kamu Kantongi

Johanna Erly Widyartanti - Minggu, 29 November 2020 | 08:00
Ilustrasi usaha salon kecantikan yang bisa dilakukan di rumah.
Dok. Serial RUMAH

Ilustrasi usaha salon kecantikan yang bisa dilakukan di rumah.

Selain itu, apabila usaha di rumah harus melibatkan pihak luar, tentunya diupayakan segala aktivitasnya jangan sampai menimbulkan gangguan kepada pihak-pihak lain seperti yang tadi telah disebutkan di atas. Pihak luar bisa berupa pelanggan, supplier, atau pesuruh.

Artinya, keramaian yang diakibatkan oleh orang-orang tersebut jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang-orang di sekitarmu.

Baca Juga: Siasati Pandemi Buka Usaha Servis Elektronik di Rumah, Siapkan ini!

Ilustrasi usaha cafe yang bisa dilaukan di rumah.
PROPeRTI riCKy Subrata LOkAsI Kota KaSablanKa, JaKarta SElatan ARsITek dElution arChitECt

Ilustrasi usaha cafe yang bisa dilaukan di rumah.

4. Mengurus izin.

  • Untuk usaha yang sudah dilengkapi dengan dokumen legalitas, seperti akte pendirian oleh notaris, biasanya memerlukan keterangan domisili. Maka, dengan sendirinya perlu dibuatkan izin usaha dari instansi pemerintah setempat.
  • Usaha di rumah yang melibatkan banyak orang, dengan sendirinya akan memberikan dampak kepada lingkungan dan tetangga. Untuk itu perlu meminta izin kepada instansi pemerintah setempat berupa “Undang-Undang Gangguan” yang diambil dari Peraturan Daerah setempat.
  • Meskipun telah mendapatkan izin usaha dari Pemerintah, alangkah baiknya apabila tetangga terdekat di sekitar rumah mendapat pemberitahuan, baik lisan maupun tertulis, akan adanya usaha di rumahmu ini.
Baca Juga: Aneka Cara Memajang Berbagai Jenis Produk agar Dapat Mencuri Perhatian

#BerbagiIDEA

Editor : iDEA

Latest