Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tolak Vaksin Corona, Sanksi Penjara Satu Tahun dan Denda Rp100 Juta Menanti

Kontributor 01 - Selasa, 12 Januari 2021 | 15:29
ILUSTRASI menolak vaksin corona bisa kena sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.
kontan.co.id

ILUSTRASI menolak vaksin corona bisa kena sanksi penjara 1 tahun dan denda Rp100 juta.

Sanksi lain dalam UU tersebut juga mengancam seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak, pengambilan paksa jenazah COVID-19, lalu menghalangi pemakaman jenazah COVID-19, termasuk di dalamnya orang yang menolak untuk dilakukan vaksin terhadap dirinya.

“Hanya, sanksi dalam UU ini adalah langkah terakhir saat sarana penegakan hukum lain tidak berfungsi. Termasuk sosialisasi dari tenaga kesehatan, dokter, para medis termasuk di dalamnya rekan-rekan IDI ini amat sangat penting," jelas Wamenkum.

"Untuk menciptakan kesadaran masyarakat, dari sisi medis vaksin itu bisa bermanfaat bagi kesehatan dan sebagainya. Kalau sudah ada kesadaran, tanpa upaya paksa dalam konteks penegakan hukum dan pidana tidak perlu lagi diberikan," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Kontan,co.id dengan judul “Tolak-vaksin-corona-sanksi-penjara-setahun-dan-denda-rp-100-juta-menanti”

#BerbagiIDEA

Source : kompas

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular