Follow Us

Divonis 10 Tahun Penjara, Ayah Angelina Sondakh Ternyata Simpan Barang Ini di Rumah Sambil Menunggu Sang Anak Bebas dari Dinginnya Sel Tahanan

IDEAonline - Rabu, 03 Februari 2021 | 18:15
Putrinya mendekam di Balik Jeruji Besi sementara sang Cucu Tumbuh Besar Tanpa Seorang Ibu, Ayah Angelina Sondakh Kepergok Pajang Lukisan yang mengharukan di Dinding Rumahnya.
Kolase Facebook Sondakh Lucky dan Tribunnewsmaker

Putrinya mendekam di Balik Jeruji Besi sementara sang Cucu Tumbuh Besar Tanpa Seorang Ibu, Ayah Angelina Sondakh Kepergok Pajang Lukisan yang mengharukan di Dinding Rumahnya.

Ya, lukisan tersebut memperlihatkan wajah Angie dan Keanu kecil.

Lukisan Angelina Sondakh dan Keanu Massaid terpampang di rumah Lucky Sondakh
Suar

Lukisan Angelina Sondakh dan Keanu Massaid terpampang di rumah Lucky Sondakh

Diperkirakan, potret untuk lukisan tersebut diambil sebelum Angelina Sondakh masuk penjara.

Angie nampak menggendong Keanu Massaid yang kala itu berusia 3 tahun.

Baca Juga: Pantas Saja Lakukan Hal Ini di Apartemen Afgan, Rossa Ternyata Pernah Curhat Sambil Nangis-nangis ke Ivan Gunawan Soal Sang Penyanyi Berkacamata itu: ‘Ya Takut Dong’

Baca Juga: Kenang Sang Adik yang Meninggal dalam Kecelakaan, Boy Wiliam Simpan Benda Ini di 'Hunian Bintang 5' Miliknya

Ia nampak memperhatikan wajah putra semata wayangnya itu dengan penuh kasih sayang.

Dilansir dari Kompas.com, adapun majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Tak puas, ia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Sayangnya, majelis hakim memperkuat hukuman mantan Puteri Indonesia itu. Angelina Sondakh mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah, namun dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).

Kemudian pemilik nama lahir Angelina Patricia Pingkan Sondakh itu mencoba peruntungan kembali melalui Peninjauan Kembali (PK).

Alhasil, MA mengabulkan PK yang diajukan mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat itu sehingga mengurangi vonis menjadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Source : GridPop.ID

Editor : iDEA

Baca Lainnya

Latest