Baca Juga: Punya Rumah di Usia 25 Tahun? Milenial, Ikuti Tips Pasangan Ini Yuk!
Hal ini dapat dilakukan dengan meminta penjual agar bank dapat mengeluarkan sertifikat pada hari yang sama dengan pelunasan di bank.
Untuk netralitas, sertifikat langsung diberikan kepada PPAT untuk dilakukan pengecekan terlebih dahulu.
Sebaiknya pelunasan penuh akan dilakukan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.
Alternatif lain adalah ketika tidak dapat dilakukan pengambilan sertifikat pada hari yang sama dengan pelunasan di bank, maka pembeli dapat meminta ditandatanganinya PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) terlebih dahulu dengan akta notaris.
Dalam PPJB tersebut dapat diberikan syarat dan ketentuan bahwa pembeli melakukan pelunasan atas kredit bank pembeli dan baru akan melakukan pembayaran lunas setelah dilakukan pengecekan atas tanah dengan keadaan bebas sengketa oleh PPAT dan pada saat ditandatanganinya Akta Jual Beli.
Baca Juga: Mau Beli Rumah? Cek Daerah yang Jadi Incaran Banyak Orang di Sini!
#BerbagiIDEA