PLN akan menagih ke pengelola gedung apartemen dengan sistem dual tarif di kelas B-3 (daya lebih dari 200 KVA), yang besarnya Rp. 1.280/ KWH di Waktu Beban puncak/WBP (18.00 -22.00) dan Rp. 800/KWH di Waktu Luar Beban Puncak/LWBP (22.00 – 18.00). Tergantung kebijakan masing-masing, pengelola gedung apartemen, akan menagih ke pemilik unit dengan sistem single tarif yang besarnya Rp. 950/KWH
Maintenance fee dan biaya lain-lain ini wajib dibayarkan oleh penghuni apartemen kepada pengelola setiap bulannya.
Bila mengingkari kewajiban membayar, penghuni bisa dikenakan denda, pemutusan sementara, dan pemutusan tetap, tergantung dari lamanya keterlambatan pembayaran.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)