Baca Juga: Ternyata Semudah Itu Cara Membersihkan Wadah Rice Cooker, Hanya Modal 5 Menit Kerak Hilang Sekejap!
Seperti dirilis oleh Kompas.com, dalam aturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, dijelaskan mengenai aturan perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh.
Cakupan penyekatan aktivitas dalam aturan tersebut menjelaskan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh seperti pesawat, bus dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I).
Kemudian untuk pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat diminta untuk menunjukkan hasil tes PCR H-2 sebelum perjalanan dilakukan.
Pemberlakuan untuk membawa hasil tes Antigen (H-1) juga diberlakukan untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Sedangkan untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dari kapasitas yang tersedia.
Selain itu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat juga akan dilaksanakan.
Penggunaan masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah.
Selain itu tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul PPKM Darurat Jawa-Bali, Ini Aturan Perjalanan ke Luar Kota.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)