IDEAOnline-Tak semua yang terkonfirmasi postif Covid-19 harus dirawat di rumah sakit.
Dirilis dari Kompas.com, dokter spesialis paru dari RSUP Persahabatan Dr dr Erlina Burhan M.Sc SpP(K) menjelaskan bahwa tidak semua pasien yang terinfeksi Covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Namun, tidak semua kategori pasien juga boleh dirawat dan isolasi mandiri (isoman) di fasilitas isoman yang telah disiapkan pemerintah setempat ataupun di rumah saja jika memungkinkan.
Lantas, seperti apa kriteria pasien Covid-19 yang diperbolehkan melakukan isolasi mandiri saja?
Baca Juga: Warga Se-Indonesia Auto Kaget Usai Nia Ramadhani Diciduk, Polisi Temukan Alat Isap Sabu di Rumahnya
Baca Juga: Tak Perlu Didobel Masker Kain, Pemakaian Masker N95 Bisa Berulang, Ini Syarat dan Cara Mensterilkan
Pasien konfirmasi positif Covid-19 yang diperbolehkan untuk melakukan isolasi mandiri adalah pasien tanpa gejala dan bergejala ringan.
Konfirmasi positif itu bisa dilihat dari hasil tes PCR yang dilakukan pasien.
Jika positif Covid-19, apakah dapat isolasi mandiri saja?
"Ya, jika hasil tes PCR positif, tanpa gejala atau bergejala tapi tanpa sesak napas," kata Erlina saat memaparkan materinya dalam diskusi daring bertajuk Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 untuk Awam, Jumat (2/7/2021).
Sedangkan, pasien konfirmasi positif Covid-19 yang bergejala sedang hingga berat, tidak diperbolehkan hanya isolasi mandiri saja dan harus rawat inap di rumah sakit.