Si tetangga pun merasa terganggu privasinya, karena seolah diawasi dari balkon.
Untuk lebih amannya, balkon sebaiknya menghadap ke arah jalan yang merupakan area umum.
Seperti kita tahu, ada beberpa syarat teknis dalam meningkat rumah, baik itu soal luas lantai maupun soal batas ketinggian.
Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), saat meningkat rumah terdapat peraturan lain yang harus diperhatikan seperti KLB.
Juga Koefisien Lantai Bangunan (KLB) yang merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki.
Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan, Komposisi Garis Langit Bangunan, Ketinggian Lantai Bangunan.
Baca Juga: Mereka-reka Biaya Membuat Dapur jangan Lupa Hitung 5 Elemen Ini, Pilihan Material dan Harganya
Di luar ketentuan tentang bangunan, terdapat pula peraturan seputar proses pembangunan yang merupakan peraturan yang termuat di Perda no 7 tahun 1991 pasal 250 ayat 251. Yang diatur adalah soal pengamanan proses pembangunan agar tak mengganggu tetangga sekitar.
Dalam persyaratan pembangunan, dikenal Jarak Bebas Samping. Ini artinya ruang terbuka minimal pada sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas pekarangan, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
Dikenal pula Jarak Bebas Belakang, dengan pengertian sama, tetapi batasnya adalah sisi belakang bangunan.
Dalam membangun rumah bertingkat, ini menjadi perhatian karena jarak bebas nilainya berbeda-beda untuk setiap ketinggian bangunan.