Menurut Agus sengketa lahan yang banyak terjadi di lapangan biasanya dipicu oleh jual beli tanah dengan sertifikat dengan status tanahnya yang kurang jelas.
"Karena itu, keterlibatan PPAT atau melakukan jual beli di hadapan PPAT itu sangat penting untuk menghindari dari sengketa tanah di kemudian hari," kata Agus.
Celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah dilakukan tanpa prosedur yang tepat.
Termasuk sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT.
"Selanjutnya memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” lanjutnya.
Jadi, sebelum melakukan akad jual beli tanah,masyarakat disarankan untuk terlebih dahulu mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kenali Prosedur Jual Beli Tanah yang Tepat
#BerbagiIDEA #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis