Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Punya Tanah Wajib Dimanfaatkan, jika Diterlantarkan akan Disita Negara

Kontributor 01 - Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:39
Ilustrasi lahan kososng.
Kompas.com

Ilustrasi lahan kososng.

Baca Juga: Untung Rugi Investasi Lahan dan Tips Membeli Tanah agar Bebas Masalah

Tanah adat

Aturan ini tidak berlaku untuk tanah yang dimiliki oleh masyarakat hukum adat dan tanah yang menjadi aset bank tanah tidak dapat ditertibkan.

Proses penertiban tanah ini tidak dilakukan seenaknya saja karena harus melalui proses inventaris dan analisis oleh Kantor Pertanahan setempat.

Setelah itu, akan dilakukan proses evaluasi untuk memastikan pemilik tanah tersebut masih berusaha memanfaatkanya.

Baca Juga: Mengapa Lahan Berbentuk Segitiga dan Tidak Beraturan Buruk untuk Tempat Tinggal? Ini Cara Pembenahannya ala Feng Shui!

Bila ada pemilik tanah yang dinilai sengaja tidak berusaha memanfaatkan lahan tersebut, akan diberikan tiga kali peringatan.

Masing-masing surat peringatan tertulis ini akan diberikan dalam kurun waktu 90 hari, 45 hari, dan 30 hari.

Jika peringatan tersebut tidak diindahkan oleh penerima surat, tanah tersebut akan dicabut hak atas tanah dan hak pengelolaannya.

Setelah itu, tanah terkait akan disebut tanah telantar.

Tanah ini akan dikuasai oleh negara dan masuk dalam aset bank tanah. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Ini Obyek Tanah Telantar yang Bisa Disita Negara

#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : iDEA





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular