"Semua kemudahan ini tentunya didesain dengan proses verifikasi dan tingkat keamanan yang mencukupi agar data dan privasi pengguna tetap terjaga dengan baik," kata Kemenkes dalam akun resmi Instagramnya @kemenkes_ri.
Sebagai peringatan, sertifikat vaksinasi Covid-19 tidak boleh dibagikan ke media sosial.
Baca Juga: Ahli Sebut Warna Netral adalah Pilihan Paling Tepat untuk Interior Rumah, Ini Alasannya!
Pasalnya, di dalam sertifikat tersebut terdapat data pribadi sensitif, seperti nomor KTP.
Sertifikat vaksinasi yang telah disimpan dapat digunakan sebagai syarat perjalanan dan hanya boleh diperlihatkan kepada petugas yang berwenang.
Sertifikat tersebut juga tidak harus dicetak untuk bisa digunakan sebagai syarat dokumen perjalanan.
Sebab, sertifikat versi digital sudah cukup sebagai pelengkap untuk ditunjukkan kepada petugas di lapangan.
Artikel telah tayang di Health.grid.id dengan judul “Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Kini Bisa via WhatsApp, Seperti Ini Caranya”.
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)