Agus kembali mengatakan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selaku bagian dari Kementerian ATR/BPN yang telah diberi wewenang untuk membuat akta tanah juga memiliki peran dalam kasus ini.
"PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli," pungkas Agus. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Sekali Lagi, Ketahui Cara agar Terhindar dari Praktik Mafia Tanah
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork
(*)