IDEAOnline- Mengingat PPN DTP yang diberlakukan saat ini hanya diperuntukkan pembelian properti bagi rumah siap huni (ready stock), REI meminta pemerintah memperluas kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya.
PPN DTP yang diberlakukan saat ini hanya diperuntukkan bagi rumah siap huni (ready stock).
Hal itu terbukti dengan melonjaknya penjualan properti pada Kuartal II-2021.
Sementara memasuki Kuartal III-2021 penjualan properti justru kembali melandai dikarenakan stok rumah yang disediakan pengembang sudah habis.
Baca Juga: Bogor Incaran Tertinggi Pencari Properti, Parung Panjang Disebut jadi Salah Satu Lokasi Pilihan
Dirilis dari Kompas.com, Bambang menyampaikan, bahwa dalam kebijakan tersebut, yang bisa memperoleh keringanan PPN DTP itu kan jelas hanya rumah ready stockdengan diskon PPN 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar dan 50 persen untuk rumah seharga Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
Bambang menjelaskan, perluasan kebijakan PPN DTP dapat dilakukan dengan menerapkan hal yang sama pada rumah indent dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent), misalnya dengan maksimal indent hanya satu tahun.
"Bisa diperluas ke rumah indent dengan batasan tertentu misal maksimal indent satu tahun. Jadi relatif aman," ujarnya.
Dengan perluasan tersebut, pastinya akan mendorong tingginya penjualan properti di Indonesia.
Terlebih, industri properti merupakan salah satu sektor usaha paling penting dalam menunjang pertumbuhan perekonomian di Indonesia.