Sedangkan insentif PPN DTP 50 persen diberikan untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2-5 miliar. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Airlangga tidak memaparkan lebih lanjut mengenai pagu yang disiapkan untuk memberikan insentif PPN DTP perumahan pada 2022 mendatang. Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Kabar Gembira, Insentif PPN DTP Properti Diperpanjang hingga Juni 2022
#Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis
(*)