IDEAonline -Penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di Indonesia semakin tinggi. Salah satu wilayah yang menjadi pusat penyebaran Omicron adalah DKI Jakarta.
Melansir kompas.com,Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-2 di Jawa-Bali selama periode 25-31 Januari 2022.
Bioskop dan restoran dibatasi
Selama kebijakan tersebut, kegiatan masyarakat di area bioskop dibatasi dan harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Selain itu, bioskop diizinkan menerima pengunjung usia di bawah 12 tahun dengan syarat didampingi orangtua.
"Kapasitas bioskop maksimal 70 persen," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 05 Tahun 2022 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (24/1/2022).
Baca Juga:Cara Bersihkan Bagian Dalam Botol Minum Bahan Kaca Agar Tak Berbau, Sediakan Garam dan Cuka!
Baca Juga:Jadi Penyebab Noda Hijau di Wastafel, Siap-siap Hilangkan 4 Kebiasaan Buruk Ini
Dalam Inmendagri yang sama, para pengunjung dan pegawai wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk ke bioskop, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara itu, untuk daerah PPKM Level 2, restoran/ rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Masker
Baca Juga:6 Cara Mencuci Pakaian yang Buat Baju Makin Awet dan Lebih Bersih!