IDEAonline-Sebagaimana Kita tahu dari segi kenyamanan, rumah tapak bisa dibilang lebih unggul ketimbang apartemen.
Pastinya, IDEA lovers bebas mengotak-atik rumah tersebut. Mau bikin kolam renang atau taman sesukamu.
Bahkan, IDEA lovers bisa menjadikannya rumah tumbuh kalau ada sisa lahan di belakang rumah, bisa dijadikan tambahan kamar tidur.
Masyarakat Indonesia memang merasa belum memiliki properti kecuali ada kepemilikan tanah seperti halnya rumah tapak.
Jika berminat, IDEA lovers bisa mengajukan KPRkredit pemilikan rumah lewat bank.
Baca Juga:Amit-amit Ada Noda Kuning Dekil di Bagian Ketiak, Coba Ambil Cuka Putih, Lalu Cuci Seperti Ini..
Baca Juga:Resmi Hadir di Bali, Dekoruma Experience Center Tawarkan Diskon Hingga 60%
Kredit Pemilikan Rumah(KPR) menjadi andalan IDEA Lovers untuk bisa memiliki rumah?
Ya, dengan memanfaatkan KPR—yang merupakan fasilitas yang diberikan perbankan—IDEA lovers bisa membeli rumah dengan cara mencicil dalam jangka waktu bervariasi, mulai dari 15 tahun hingga 30 tahun.
Ada dua hal yang wajib IDEA lovers tahu terkait dengan pembelian rumah melalui KPR ini.
Mekanisme Pembayaran
Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Eka Jaya mengatakan pembelian rumah secara kredit biasanya erat kaitannya dengan perbankan.
Karenanya, IDEA Lovers harus memerhatikan betul dan mengerti dengan jelas mekanisme pembayarannya.
Pasalnya, banyak pengembang bodong yang menjual rumah dengan harga di bawah pasaran namun pembayarannya melalui rekening pribadi alias bukan melalui pihak bank resmi.
"Karena itu jangan asal ketika membeli rumah KPR, karena KPR itu erat kaitannya dengan perbankan, jadi bayarnya bukan lewat rekening pribadi," pungkasnya.
Kapan Sertifikat Diterima?
Baca Juga:Sukur Punya Tetangga Arsitek, Ternyata Mudah Menambahkan Tekstur pada Dinding Rumah, Ini 3 Caranya!
Menurut Bambang, selama masa kredit, sertifikat rumah akan dijaminkan ke perbankan.
"Pada saat sertifikat dijaminkan ke bank, maka di sertifikat tersebut dipasang hak tanggungan ke bank pemberi KPR," kata Bambang (27/03/2022).
Setelah itu, pihak bank akan mencabut tanggungan dan memberikan sertifikat tersebut kepada nasabah setelah agunannya selesai.
"Maka hak tanggungan tersebut harus di cabut pada saat cicilan KPR lunas. Jadi barulah sertifikat kepemilikannya balik ke nasabah," ucap dia.
Dengan begitu, pihak perbankan bertanggung jawab penuh terhadap sertifikat rumah yang IDEA lovers miliki.
"Kalau belinya kredit, maka sertifikat itu tanggung jawab perbankan, bukan pengembang," ujarnya.
Cek berita seputar hunian dan inspirasi terkini di websitewww.ideaonline.co.id,Facebook IDEA Online,TikTok IDEAonline,Instagram @ideaonline,Instagram @tabloidrumah, danYoutube IDEA RUMAH.
#Rumahminimalis #Berbagiidea #Berbagicerita #Bisadarirumah #Gridnetwork #Rumahtropis #ConsciousLivingIDEA #ConsciousLiving
(*)