Ini perlu dibangun, sehingga di masa depan tak sembarang orang bisa mengaku sebagai arsitek, sama halnya dengan profesi dokter.
“Dalam lingkungan jasa konstruksi, sebenarnya sudah ada UU Jasa Konstruksi No.19 Tahun 1999, UU Bangunan Gedung No.28 Tahun 2002, UU Lingkungan Hidup, dan UU Tata Ruang.
UU Jasa konstruksi mengatur hubungan antara para pihak yang terlibat dalam jasa konstruksi Indonesia.
UU Lingkungan Hidup dan UU Tata Ruang mengatur objek arsitekturnya, dari ruang kerja, kursi, hingga kota.
Sementara, UU Arsitek mengatur pelakunya, yaitu arsitek. Di sisi lain, kami para arsitek juga ingin agar para pelaku lain di bidang jasa konstruksi dilindungi undang-undang yaitu UU Keinsinyuran, contohnya ahli ME (mechanical electrical) dan struktur,” jelas Djuhara.