iDEAonline- Beberapa rumah memiliki pagar yang tinggi menjulang hingga menutupi tampak muka rumah itu. Beberapa yang lain membuat pagar sedemikian solid.

Untuk pagar depan rumah, tinggai maksimal adalah 1,5m dengan ketentuan bagian atas harus tembus pandang, sementara bagian bawahnya boleh tidak tembus pandang dengan ketinggian maksimal 1m.
Pintu masuk rumah juga ada aturannya, terutama jika berada di tikungan (hoek). Di Perda tersebut tercantum aturan jika pintu masuk pagar rumah harus terletak minimal 8m dari tikungan.
Bagaimana, sudahkah Anda menaati aturan ini?