Apabila tinggal di rumah tapak tentu kita bisa bebas melakukan renovasi fisik bangunan. Lain halnya jika tinggal di apartemen, penghuni tidak bisa bebas merenovasi.
Bahkan ada beberapa pengelola apartemen yang meminta biaya tambahan apabila melakukan renovasi terhadap apartemen.
BACA JUGA:Mau Renovasi Kamar Mandi? Hindari Melakukan Kesalahan-kesalahan Ini!
Status Kepemilikan Bangunan
Untuk rumah tapak, status kepemilikannya adalah milik pribadi dan bisa diperjualbelikan secara leluasa. Sedangkan apartemen, kepemilikannya adalah bangunan unit yang dibeli dengan bukti Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Ini berarti, tanah apartemen merupakan milik bersama dengan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai Pengelolaan Lahan (HPL).