IDEAonline - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memublikasikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs elhkpn.kpk.go.id, Rabu (15/8/2018).
Salah satunya yaitu laporan harta kekayaan calon presiden Prabowo Subianto.
Dari lampiran dokumen yang ada, tercatat Prabowo mempunyai total kekayaan lebih dari Rp 1,9 triliun.
Di antara sejumlah harta benda yang dimilikinya, ada yang berupa properti yang mencakup tanah dan bangunan.
Baca Juga:Videonya Viral! Inilah Tampilan Rumah Joni si Pemanjat Tiang Bendera
Secara keseluruhan, Prabowo tercatat memiliki 10 bidang tanah dan bangunan bernilai total Rp 230.443.030.000.
Miliar Rinciannya, pertama tanah seluas 841 meter persegi dan bangunan 580 meter persegi yang berada di Jakarta Selatan.
Statusnya merupakan Hibah Tanpa Akta senilai Rp 24.845.605.000.
Kedua, tanah seluas 48.970 meter persegi di Bogor yang berstatus Hasil Sendiri senilai Rp 6.465.560.000.
Baca Juga:Tunangan dengan Priyanka Chopra, Rumah Nick Jonas Ternyata Super Mewah
Ketiga, Prabowo juga mempunyai tanah yang luasnya 8.905 meter persegi di Bogor, dengan status Hasil Sendiri yang bernilai Rp 5.467.670.000.