Baca juga : Diperiksa KPK , Begini Tampilan Rumah Inneke Koesherawati yang Bergaya Klasik
Rinciannya berupa harta tidak bergerak dan bergerak.
Untuk harta tidak bergerak, Zumi Zola memiliki tanah seluas 500 m2 di kota Depok dengan nilai taksiran Rp 150 juta.
Selain itu, Zumi Zola memiliki tanah berserta bangunannya seluas 332 m2 dan 260 m2 di kota Jakarta Selatan dengan nilai taksiran Rp 1.029.200.000
Semua aset yang tidak bergerak yang dilaporakan pada tahun 2015 totalnya sekitar Rp 1,179 miliar.Sedangkan harta bergeraknya berupa mobil merek Ford Ranger tahun 2010 dengan nilai taksiran Rp 316.700.000Ada pula mobil merek Toyota Avanza tahun 2010 dengan nilai taksiran Rp 174.550.000.
Baca juga : 6 Fakta Mengenai Rumah Tahanan KPK, Tempat Setya Novanto Ditahan
Sementara itu, berdasarakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam surat dakwaan terhadap Zumi Zola yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (23/8/2018), ada 19 kepentingan pribadi Zumi yang diduga dibiayai menggunakan uang hasil gratifikasi.
Beberapa penggunaannya di antaranya adalah uang sejumlah Rp 500 juta dipakai untuk membantu Zumi Zola membiayai acara pisah sambut Muspida pada Mei 2016.
Selain itu uang tunai sebesar Rp 300 juta ke rekening biro perjalanan umroh di Bank Mandiri.
Uang itu untuk biaya umroh Zumi dan keluarganya. (*)
Baca juga : Heboh Ramalan Asian Games, Intip Tampilan Rumah Mewah Milik Roy Kiyoshi