IDEAonline- Idrus Marham resmiditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dilansir Kompas.com, Idrus Marham ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, Jumat (31/8/2018).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, seperti dilaporkan Kompas.com, Idrus Marham ditahanselama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK.
Idrus tiba di Gedung KPK pada pukul 13.37 WIB denganmengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di lantai II, Idrus telah mengenakan rompi tahanan oranye berlogo Tahanan KPK.
Baca Juga:Ingin Punya Rumah yang Tak biasa? Intip 3 Inspirasi Desainnya
Sebagai mantan menteri sosial, berapa jumlah harta kekayaanIdrus Marham?
Berdasarkan penelusuran IDEAonline di situs acch.kpk.go.id,Idrus Marham terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada29 Desember 2009.
Dalam laman acch.kpk.go.id, Idrus tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Harta Idrus tercatat Rp 9.531.079.160 dan 40.000 dollar AS denganharta tidak bergerak total nilanya mencapai Rp 7.976.391.000.
Harta berupa tanah dan bangunan itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya di Jakarta Timur.