Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Mau Menyewakan Rumah? Perhatikan Dulu 6 Hal Penting Ini Yuk!

Pipit - Kamis, 13 September 2018 | 11:24
Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT
Dokumentasi PT Charson Timorland Estate

Perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), Gemstone Regency, yang dikembangkan oleh PT

PP ini mengatur perjanjian, hak dan kewajiban penyewa dan pemilik bangunan, dan penghunian rumah bukan sewa.

Berdasarkan aturan tersebut ada tiga hal yang harus diperhatikan dalam perjanjian sewa rumah, yaitu klausul jangka waktu sewa, hak dan kewajiban, serta besaran harga sewa.

Selain itu, Anda dapat menambahkan beberapa aturan khusus di luar tiga hal tersebut, seperti pembayaran listrik, air, perawatan perabot, dan lain-lain.

Baca Juga : Perhatikan Dulu Yuk 6 Hal Ini Agar Nyaman Tinggal di Apartemen!

3. Perhatikan pajak

Bagi Anda yang akan menyewakan rumah wajib memperhatikan pembayaran pajak penghasilan.

Bersaran pajak yag harus dibayarkan adalah 10 persen dari jumlah bruto nilai persewaan tanah atau bangunan.

Peraturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 120/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996 tentang Pelaksanaan Pembayaran dan Pemotongan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan.

Selain pajak penghasilan, ada pula Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayarkan.

4. Pastikan rumah dalam keadaan baik

Agar calon penyewa tidak merasa kecewa, pastikan untuk merenovasi bagian rumah yang bermasalah, seperti kebocoran, saluran air yang mampet, saluran pembuangan hingga mengecek apakah ada lampu yang mati.

Khusus untuk rumah yang sudah lama tidak ditempati, ada baiknya Anda melakukan pembersihan menyeluruh.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular