IDEAonline-Setya Novanto divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek e-KTP.
Selain itu, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak 7,3 juta dolar AS.
Dilansir dari Kompas.com Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menuturkan bahwa Setya sudah mencicil uang pengganti itu sebanyak Rp 5 miliar dan 100 ribu dolar AS.
Terakhir Setya dikabarkan telah membayar Rp 1,1 miliar kepada KPK
Terpidana kasus dugaan korupsi e-KTP ini membenarkan bahwa ia akan menjual rumah demi melunasi uang pengganti ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, Setya Novanto enggan menyebutkan rumah yang mana yang akan dijual.
Baca Juga : Seluas 80 Meter Persegi, Rumah Tipe 36 ini Dijual Hanya 72 Juta Saja!
Tidak hanya satu, di Jakarta, Setya Novanto punya 8 unit rumah mewah.
Salah satunya berada di kawasan elit Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seluas 1.600 meter persegi bangunan empat lantai ini memiliki fasilitas yang mewah.