Selain mereka, KPK juga menjerat tujuh tersangka lainnya.
Yakni pegawai Lippo Group Henry Jasmen, dua konsultan Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djaja Purnama sebagai pemberi suap.
Kemudian Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi Sahat M Nohor, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Bekasi Kabupaten Dewi Tisnawati, serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi sebagai penerima suap.
Sejauh ini pemberian yang telah terealisasi untuk Neneng dan anak buahnya baru Rp7 miliar dari total Rp13 miliar.
Uang suap sebesar Rp7 miliar tersebut diberikan Lippo Group kepada Neneng melalui para kepala dinas.(*)