Follow Us

Catat, Ini Solusi Hukum atas Pemalsuan Cap Jempol Dalam Akta Jual Beli

Alfa - Sabtu, 20 Oktober 2018 | 15:45
Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Wilhelmsen

Dalam proses jual beli tanah dan bangunan, akta tersebut dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Dengan kondisi ini, Surya kebingungan.

Baca Juga : Bagaimana Jika Rumah yang Disewa Dioper ke Penyewa Lain? Ternyata Ini Hukumnya

Atas permasalahan ini, Cynthia P. Dewantoro, pengacara hukum properti memberikan saran.

Apabila Surya dan keluarga yakin laporan tersebut tidak benar maka kami sarankan keluarga untuk tetap berusaha tenang.

Pihak kepolisian pada prinsipnya memang mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat dengan melakukan penyidikan yang diperlukan.

Namun apabila laporan terkait tidak benar atau tidak dapat dibuktikan adanya unsur pidana maka cepat atau lambat perkara bisa dihentikan penyidikannya.

Baca Juga : Tak Cuma Jadi Pengacara, Hotman Paris Ternyata Juragan Villa! Ini Salah Satunya!

Bahkan sebaliknya pihak pelapor bisa terkena sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Guna mendukung posisi hukum saudaranya Surya, sebaiknya pihak keluarga atau kuasa hukum segera melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian terkait seperti mempersiapkan bukti-bukti maupun saksi-saksi yang melemahkan atau bisa membantah laporan dari pihak pelapor.Dalam perkara pemalsuan seperti perkara yang dihadapi oleh saudara bisa untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pemalsuan atau tidak, pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan bukti-bukti girik dan cap jempol dalam akta jual beli di Labkrim (Laboratorium Kriminal) di kepolisian.

Dengan demikian menurut kami bila benar saudara tidak pernah memberikan cap jempolnya dalam akta jual beli dapat dibuktikan dari hasil Labkrim tersebut. (*)Baca Juga : Terkini, Fakta Pelaku Peluru Nyasar

Editor : iDEA

Latest