"Tapi sekarang ini kan masalah konsumennya banyak, ribuan. Kalau ribuan berperkara di pengadilan, bisa membutuhkan waktu dan biaya." tambah Asep.
“Makanya konsumen diminta tenang. Adukan kepada YLKI yang berkerja sama dengan BPKN, lalu secara bersama-sama. Sekarang kalau secara sendiri-sendiri, justru akan merugikan konsumen,” saran Asep Iwan Iriawan dalam wawancara Sapa Pagi di KompasTV.
Sampai saat ini belum ada pemberitahuan dari KPK untuk menghentikan atau tidak proyek Meikarta.
Terkait penghentian proyek Meikarta, Asep Iriawan sebagai pakar hukum mengatakan, “Kita juga harus melihat, apakah yang mengerjakannya induk perusahaan (Lippo) atau anak perusahaan. Harus ada penjelasan. Kemarin yang terlibat para direktur Lippo. Badan hukum berdiri sendiri-sendiri. Jangan sampai yang mengerjakan Meikarta ini PT A, tapi yang terlibat lippo.”
Baca Juga :Jarang Diperhatikan, Ini Dia 4 Tips Mudah Atasi Lemari Bau dan Berjamur di Rumah
BPKN sebagai salah satu lembaga perlindungan konsumen menyatakan bahwa prioritas mereka sekarang adalah tetap menghimbau kepada pemerintah agar memberikan solusi pada konsumen.
Sebagaimana di Undang-Undang No.8 tahun 99, perlindungan konsumen itu adalah melakukan segala hal agar konsumen mendapatkan haknya ada kepastian hukum.
Sedangkan yang kedua, prioritas BPKN adalah mengkaji masalah properti karena saking begitu massif dan banyak sekali masalah properti di Indonesia.
"Dan yang jadi pertanyaan sekarang adalah siapa yang bertanggung jawab,” tambah Rolas.(*)