Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

iDea Online - Minggu, 06 Januari 2019 | 12:40
Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

IDEAonline -Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertnahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

Program ini dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.

Baca Juga : Pernah Disewa Lelaki Hidung Belang, Deretan Artis Kasus Prostitusi Ini Kini Ada yang Berhijab, Rumah Mewahnya Juga Sering Dipamerkan!

Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat. Sementara tahun ini target ditingkatkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.

Tahun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.

Baca Juga : Didi Mahardika Sebut Vanessa Angel Perempuan Liar, Tempat Tidur Bertabur Mawar Ini Jadi Saksi Keduanya Rayakan Anniversary

"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).

Syarat PTSL

Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut

1. Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular