Follow Us

Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

iDea Online - Minggu, 06 Januari 2019 | 12:40
Tak Perlu Keluarkan Uang Sepeserpun, Begini Cara Mengurus Sertifikat Tanah Gratis!

Baca Juga : Sering Jadi Bahan Cibiran, Ternyata Lee Kwang Soo Sudah Pacaran dengan Lee Sun bin Selama 5 Bulan, Begini Huniannya yang Ikut Terekspos

3. Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).

5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Baca Juga : Stress Lihat Rumah Berantakan Terus? 2 Trik Ini Bisa Bantu Anda Untuk Mengatasinya!

Tahapan Pelaksanaan PTSL

1. Penyuluhan Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.

2. Pendataan Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).

Baca Juga : Stress Lihat Rumah Berantakan Terus? 2 Trik Ini Bisa Bantu Anda Untuk Mengatasinya!

3. Pengukuran Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan.

Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah.

Editor : Amel

Baca Lainnya

Latest