Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Namun, lahan untuk pembangunan kampus tersebut diketahui akan menggusur bangunan tua peninggalan VOC. Bangunan itu dikenal dengan Rumah Cimanggis.
"Saya sudah mengingatkan, kalau di situ mau dibangun UIII, di situ ada bangunan cagar budaya," kata Ketua Umum Depok Herittage Community Ratu Farah Diba saat ditemui Kompas.com di kediamannya, Kamis (18/1/2018).
Punya Fasilitas Mutakhir, Intip Angka Fantastis yang Dihabiskan Nikita Mirzani untuk Bangun Rumah
Ini Dia Hunian Ala Nindy Ayunda, Apa Sama Nyetrik Gaya Fashionnya?
Yuk Kita Perhatikan Hal Berikut untuk Membuat Kolam di Dalam Rumah
Berdasarkan catatan Depok Herritage Community, bangunan yang berada di dalam kawasan pemancar Radio Republik Indonesia (RRI) tersebut didirikan sekitar tahun 1775 hingga 1778. Artinya, bangunan tersebut telah berusia sekitar 240 atau 243 tahun.
Farah menuturkan, bangunan itu bekas peninggalan istri dari Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra, yakni Yohana van der Parra. Meski berusia lebih dari 200 tahun, bangunan itu sampai kini masih kokoh berdiri. Sayangnya, bangunan itu sudah tak terawat.
"Bangunan ini ditempati sekitar tahun 1775. Yang membangunnya David J Smith, masih kerabatnya Yohana. Ketika Yohana wafat, rumah itu kemudian digunakan David J Smith," jelas Farah.
Seolah Menyatu dengan Alam Dapur Cantik Ini Bikin Hati jadi Segar!
Yuk Kita Perhatikan Perawatan Lantai Kayu di Rumah yang Tepat
Yuk Kita Ciptakan Suasana Segar dengan Ruang Semi Outdoor di Rumah
Farah menyesali jika bangunan tersebut dinilai tidak layak jadi situs sejarah karena merupakan peninggalan gubernur jenderal VOC yang korup untuk istri keduanya.