IDEAonline - Selain sebagai ruang huni pribadi, properti memang menjadi instrumen investasi yang menguntungkan.
Namun, sebelum Anda mengetuk palu untuk membelinya, cari tahu dulu jenis sertifikat kepemilikannya agar terhindar dari permasalahan kepemilikan properti.Dulu orang mengenal girik, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Saat ini, seiring makin banyaknya bangunan vertikal, orang makin akrab dengan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) atau strata title.
Masing-masing sertifikat menerangkan hak yang berbeda atas properti.Seperti dikutip dari klasika.kompas.id yang melansir Propertidata.com, girik bukanlah sertifikat kepemilikan properti yang tercatat di kantor pemerintahan.
Ini adalah surat bukti pembayaran pajak lahan.
Girik memang menunjukkan pemiliknya menguasai lahan secara adat, tetapi belum terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Baca Juga : Sering Terkecoh Saat Membeli Rumah, Ini Dia Perbedaan PPJB dengan AJB
Saat terjadi konflik tentang kuasa lahan, status girik lebih lemah di depan hukum. Namun, statusnya bisa diurus menjadi sertifikat tanah resmi melalui kantor BPN.Pada SHGB, status kepemilikan tanah tetap dipegang negara.
Pemilik SHGB hanya dapat menggunakan lahan untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dengan jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 20 tahun.
Jika ingin memperpanjang jangka waktu penggunaan, pemohon harus mengajukannya 2 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan.

Warga menunjukkan sertipikat tanah miliknya saat acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk rakyat yang