Dalam perkara jual-beli, pengurusan lahan dengan sertifikat jenis ini pun lebih mudah. SHM dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain.
Di Indonesia, syarat utama untuk memiliki SHM adalah pemilik haruslah warga negara Indonesia (WNI).
Baca Juga : Sertifkat Tanah Korban Gempa Hilang, Pemerintah Memberi Kemudahan Ini
Sementara itu, SHMRS atau strata title ditujukan untuk kepemilikan lahan dan bangunan yang berada di gedung bertingkat seperti rumah susun, apartemen, kondominium, flat, kios di dalam bangunan komersial, atau properti apa pun dengan konsep vertikal.Dalam sertifikat ini, kepemilikan dipecah per unit.
Kepemilikan perseorangan atas unit tersebut juga disertai hak bersama meliputi bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
Jika Anda ingin membeli properti vertikal, pastikan pengembang sudah memecah-mecah hak kepemilikan per unit dan tanah bukan merupakan tanah sengketa.(*)Artikel ini pernah tayang di Klasika Kompas dengan judul "Ini Dia Jenis-jenis Sertifikat Kepemilikan Properti"