IDEAonline -Pada proses transaksi jual beli tanah, kita seringkali mendengar dua istilah ini, PPJB dan AJB.
Kedua istilah itu merupakan sama-sama perjanjian, tapi memiliki akibat hukum yang berbeda.
PPJB adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli, sedangkan AJB adalah Akta Jual Beli.
Perbedaan utama keduanya adalah pada sifat otentikasinya.
Baca Juga : Mau Urus Sertifikat Tanah? Inilah Caranya yang Mudah dan Gratis
PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik.
Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notarsi/PPAT.
Karena sifatnya non otentik, hal itu menyebabkan PPJB tidak mengikat tanah sebagai obyek perjanjiannya, dan tentu, tidak menyebabkan beralihnya kepemilikan tanah dari penjual ke pembeli.
Umumnya, PPJB mengatur bagaimana penjual akan menjual tanahnya kepada pembeli.
Namun demikian, hal tersebut belum dapat dilakukan karena ada sebab-sebab tertentu.
Misalnya, tanahnya masih dalam jaminan bank atau masih diperlukan syarat lain untuk dilakukannya penyerahan.