Maka, dalam sebuah transaksi jual beli tanah, calon penjual dan pembeli tidak diwajibkan membuat PPJB.
Baca Juga : Kenapa Kita Disarankan Tidur dengan Lampu Mati? Ini 5 Akibat Mengejutkan Kalau Tak Melakukannya!
Berbeda halnya dengan PPJB, AJB merupakan akta otentik yang dibuat oleh Notaris/PPAT dan merupakan syarat dalam jual beli tanah.
Dengan dibuatnya AJB oleh Notaris/PPAT, maka tanah sebagai obyek jual beli telah dapat dialihkan atau balik nama dari penjual kepada pembeli.
Dalam PPJB biasanya diatur tentang syara-syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh para pihak agar dapat dilakukannya AJB.
Baca Juga : Tinggal di Rumah Impian, Pria Ini Temukan Hal Mengejutkan di Ruang Tamunya
Dengan demikian, PPJB merupakan ikatan awal yang bersifat di bawah tangan untuk dapat dilakukannya AJB yang bersifat otentik.
Sekali lagi, AJB sifatnya otentik!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pahami Perbedaan Hukum dari PPJB dan AJB!