Laporan Tabloid Rumah Edisi 205
IDEAonline -Ada banyak permasalahan mengenai kredit macet KPR. Contohnya masalah berikut ini.
Beberapa tahun sudah membeli tanah dan bangunan melalui fasilitas KPR (Kredit Pemilikan Rumah) dari sebuah bank swasta.
Dikarenakan kondisi ekonomi yang sedang tidak baik,bisa saja cicilan pembayaran setiap bulannya berhenti untuk beberapa bulan.
Akhirnya karena tidak mampu membayar seluruh tunggakan, pihak pengembang akan menjual kembali ke pihak lain dalam tengat waktu yang singkat.
Apa yang harus IDEA lovers lakukan?
Solusi Kredit Macet KPR
Baca Juga: Catat, Ini Solusi Hukum atas Pemalsuan Cap Jempol Dalam Akta Jual Beli
Di saat sedang mengalami keterpurukan ekonomi keluarga, IDEA lovers bisa sajakehilangan rumah yang sudah dicicil.
Perlu diketahui dalam perjanjian KPR (Kredit Pemilikan Rumah) biasanya dibuat pula perjanjian antara pihak-pihak yang saling berkaitan.
Pihak-pihak tersebut di antaranya sebagai berikut.
Antara konsumen dengan pengembang. Perjanjian yang dibuat berupa perjanjian pengikatan jual beli atau akta jual beli.
Antara konsumen dengan bank.
Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?
Perjanjian ini berupa perjanjian kredit yang biasanya dilengkapi dengan perjanjian untuk membebankan hak tanggungan atas aset yang dijadikan objek kredit.
Dengan demikian, apabila pada suatu saat terjadi kredit macet, pihak bank sebagai pemegang hak tanggungan memiliki hak prioritas untuk mengeksekusi objek kredit sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Antara bank dengan pengembang.
Baca Juga: Bukan Bangunan Baru, di Italia Justru Sedang Tren Jual Beli Rumah Tua Seharga 1 Euro
Perjanjian ini berupa perjanjian kerja sama yang di dalamnya memuat tentang klausula buy back garantie.
Klausula ini adalah jaminan dari pengembang untuk membeli/mengambil alih bila terjadi kredit macet.
Dalam permasalahan yang dihadapi IDEA lovers , telah terjadi kredit macet sehingga pengembang melakukan buy back aset/obyek kredit dari bank.
Dengan demikian, secara otomatis saat ini penyelesaian kredit macet beralih kepada pengembang, bukan kepada bank lagi (kecuali ada ketentuan lain).
Menurut kami, sebaiknya IDEA lovers dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan jalan negosiasi.
Baca Juga: Butuh Rencana Matang Beli Rumah, 10 Cara Merencanakan Keuangan
Hal ini agar tercapai kesepakatan tentang bagaimana cara dan jangka waktu penyelesaian kredit macet tanpa harus aset rumah Bapak dialihkan kepada pihak ketiga.
Salah satu solusinya,IDEA lovers mengangsur pembayaran kepada pengembang atau Bapak dapat mengajukan kredit kepada bank lain yang nantinya kredit tersebut dapat membayar harga rumah kepada pengembang.
Demikian penjelasan singkat dari tim IDEA, semoga bermanfaat.
(*)