Terganggu Polisi Tidur di Permukiman? Patuhi Aturan Ini Saat Membuat!

Jumat, 03 Januari 2020 | 14:00

Pembuatan polisi tidur, selain untuk keamanan juga harus perhatikan kenyamanan.

IDEAOnline-Demi mencegah kecelakaan di permukiman karena pengemudi yang memacu kendaraan terlalu kencang, beberapa kompleks membangun polisi tidur (alat pembatas kecepatan).

Namun kehadiran polisi tidur sering pula menimbulkan ketidaknyamanaan karena letak dan desain yang kurang tepat.

Terkait jalan di kawasan pemukiman, ada aturan tentang penempatan dan syarat pembiuatan polisi tidur.

1.Polisi Tidur hanya dapat ditempatkan di jalan di lingkungan permukiman, jalan lokal yang

mempunyai kelas jalan III C, dan Jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

Jalan Kelas III adalah jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2

Selain ukuran, pilihan material unuk polisi tidur memengaruhi keamanan dan kenyamanan.

2. Syarat pembuatan polisi tidur adalah sebagai berikut.

a.Penempatan dilakukan pada posisi melintang tegak lurus dengan jalur lalu lintas.

b.Lokasi dan pengulangan penempatan disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

c.Penempatan pada jalur lalu lintas dapat didahului dengan pemberian tanda dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.

d.Penempatan pada jalur lalu lintas harus diberi tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

e.Pemasangan rambu dan pemberian, sebagai peringatan kepada pengemudi kendaraan bermotor tentang adanya alat pembatas kecepatan di depannya.

Baca Juga: Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!

Penempatan polisi tidur pun harus mengikuti aturan.

f.Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

Penampang tersebut di kedua sisi miringnya mempunyai kelandaian yang sama maksimum 15%.

Lebar mendatar bagian atas), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm;

g.Alat pembatas kecepatan dapat dibuat dengan menggunakan bahan yang sesuai dengan bahan dari badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang mempunyai pengaruh serupa.

Pemilihan bahan harus memperhatikan keselamatan pemakai jalan.

Baca Juga: Ruko di Bawah Jalan Bikin Tak Untung, Ini Cara Pembenahannya!

Tag

Editor : Maulina Kadiranti