Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terganggu Tetangga Parkir Sembarangan di Depan Rumah? Lakukan Ini!

Johanna Erly Widyartanti - Rabu, 26 Juni 2019 | 10:35
Sebaiknya setiap orang memarkir kendaraan di carport atau garasi rumahnya sendiri.
YANNIS RUDOLF PRATASIK/IDEA

Sebaiknya setiap orang memarkir kendaraan di carport atau garasi rumahnya sendiri.

IDEAonline- Dengan alasan garasi tak cukup memuat beberapa mobilnya bersamaan di dalam garasi atau carport rumahnya, atau alasan alainnya, maka akhirnya tetangga memarkir mobilnya di jalan depan rumah kamu.

Baca Juga: Tak Hanya Struktur, Ini Hal Wajib Diketahui saat Bedakan Garasi dan Carport

Memintanya unuk memindahkan mobil atau menegurnya untuk tak parkir di depan rumah, bisa saja memicu keributan dengan tetangga.

Parkir sembarangan merugikan orang lain.

Parkir sembarangan merugikan orang lain.

Masalahnya, mereka menganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Baca Juga: Ingin Beli Rumah? Ini Untung Rugi Rumah Seken dan Tips Membeli Aman

Benarkah sikap dan tindakan ini?

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm punya jawaban seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga: Jual Beli Tanah dengan Hanya Syarat Cap Jempol? Gimana Hukumnya?

Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

Jalan setapak, lorong, atau jalan besar adalah milik bersama.

Editor : iDEA

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular