Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.
Apabila tetangga kamu memarkir mobilnya di jalan depan rumah kamu yang membuat kamu tidak nyaman, seharusnya tetangga kamu meminta izin kepada kamu dan juga tetangga di sekitarnya.
Apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, kamu dapat menggugat tetangga secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”
Dalam hal ini, tetangga kamu melanggar hak kamu sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun kamu inginkan tanpa ada gangguan.
Baca Juga: Butuh Rencana Matang Beli Rumah, 10 Cara Merencanakan Keuangan
Baca Juga: Jangan Sampai Tertipu, Inilah Tips Membeli Properti Secara Online
Selain itu, tetangga kamu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.
Dalam hal ini, kamu merasa dirugikan dari segi waktu kamu yang terbuang karena harus menunggu tetangga kamu memindahkan mobilnya.
Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, kamu harus membuktikan adanya kerugian yang kamu derita akibat perbuatan tetangga kmau tersebut.
Misalnya, kamu menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi kamu.