Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

Rabu, 27 Mei 2020 | 10:30
FOTO:ENDHY/LOKASI KEDIAMAN DIDIK SYAHRIAL, MBA - ANDINI,BSD CITY

Cara teraman dan benar adalah siapkan carport atau garasi sebelum memutuskan membeli mobil.

IDEAOnline-Tak punya garasi atau carport yang cukup luas, bukan berarti kamu bisa seenaknya parkir mobil di jalan depan rumah.

Hal ini bisa-bisa memicu keributan dengan tetanggamu yang merasa terganggu atau terhambat aktivitasnya.

Jangan pernahmenganggap dan berpikir, jalan itu adalah jalan umum dan bukan milik seseorang secara pribadi sehingga tidak ada yang bisa melarang untuk parkir di situ.

Sikap dan tindakan ini tidak benar.

Dalam salah satu Rubrik Tanya Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm memberi pesan seperti ini.

Pada dasarnya, pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong, atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Baca Juga: Jadi Investasi Menggiurkan, Apakah Beli Rumah Lelang Rawan Masalah?

jalan depan rumah adalah

Jadi, menjadi hak kamu untuk mempergunakan jalan di depan rumah kamu.

Namun, apabila kamu memarkir mobil di jalan depan rumah kamu yang membuat tetangga tidak nyaman, seharusnya kamu meminta izin kepada tetangga dan juga tetangga lain di sekitarmu.

Apabila ini tidak kamu lakukan, dan tetangga menganggap kamu tidak mau diajak menyelesaikan secara kekeluargaan, tetangga dapat menggugat kamu secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut.

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

Kristian Erdianto

parkir sembarangan di jalan depan rumah bisa berurusan dengan hukum.

Dalam hal ini, kamu melanggar hak tetangga sebagai pemilik rumah untuk dapat ke luar rumah dengan nyaman dan kapan pun mereka inginkan tanpa ada gangguan.

Selain itu, kamu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat.

Dalam hal ini, tetangga merasa dirugikan dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu kamu memindahkan mobil saat mereka akan melewati jalan itu.

Tetangga akan dapat menggugatmu dengan perbuatan melawan hukum dengan membuktikan adanya kerugian dierita akibat perbuatan kamu tersebut.

Misalnya, tetangga menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian bagi mereka.

Nah, IDEALovers, engga boleh sembarangan nih parkir mobil.

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2

#BerbagiIDEA #Berbagicerita #BisadariRumah #GridNetwork

(*)

Editor : Maulina Kadiranti

Baca Lainnya