Hati-hati! Tabrak Tembok Rumah Tetangga, Bisa Dituntut secara Pidana ataupun Perdata, Ini Penjelasannya

Jumat, 19 Juni 2020 | 10:30
FOTO: TAN/LOKASI: KEDIAMAN BENY WALUYO DWIYANTO—DWI PUJIASTUTI, PONDOK AREN, JAKARATA/ ARSITEK YU SI

Ilustrasi dinding depan rumah.

IDEAOnline-Secara hukum, apa yang dapat kamu tempuh terkait kerugian yang disebabkan oleh rusaknya tembok rumah karena tertabrak mobil tetangga?

Dikutip dari Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, SH—Konsultan hukum pada Setiarto & Partners Law Firm—memberikan jawabannya sebagai berikut.

Langkah pertama disarankan oleh Yulius, agar ditempuh upaya damai terlebih dahulu.

Apabila upaya damai dari kedua belah pihak tidak dapat dicapai, dapat meminta bantuan ketua RT/RW sesuai domisili untuk berperan sebagai mediator dalam membantu menyelesaikan masalah ini.

Namun, apabila masalah tersebut tidak dapat diselesaikan juga dan kamu sudah memutuskan untuk menempuh jalur hukum, maka inlah yang bisa kamu lakukan.

Baca Juga: Jangan Parkir Mobil Sembarangan Meski di Jalan Depan Rumah Sendiri, Tuntutan Hukum Ini Bisa Kamu Terima!

Dok. Tab RUMAH

Ilustrasi pagar dengan tangga.

1.Secara Pidana

Kamu dapat melaporkan tetangga dengan dasar pasal 200 ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Pidana, yang dikutip sebagai berikut.

“Barang siapa dengan sengaja menghancurkan atau merusak gedung atau bangunan diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, hal-hal utama yang harus dibuktikan terkait laporan ini adalah tetangga tersebut dengan “sengaja” menghancurkan atau merusak bangunan (tembok dan pagar) tempat tinggal dan perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi barang (tembok dan pagar).

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 2

Dok. Tab RUMAH

Ilusrasi bata pressed yang diaplikasikan pada pagar.

2. Secara Perdata

Pada sisi yang lain, perbuatan tetangga ini juga dapat dilakukan gugatan secara perdata berdasarkan Pasal 1365

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang Perbuatan Melawan Hukum.

Berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tersebut, unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut.

Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnyamenerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”

Hal yang harus diperhatikan terkait pasal ini adalah, harus bisa membuktikan adanya hubungan sebab-akibat antara perbuatan tetangga yang melanggar hukum (perusakan tembok dan pagar) dan kerugian yang timbul.

Serta harus dapat membuktikan berapa kerugian yang telah ditimbulkan akibat peristiwa tersebut.

Baca Juga: Jalan di Kompleks Rusak Tanggung Jawab Siapa? Ini Aturannya! - Part 1

#berbagiIDEA

Editor : Maulina Kadiranti